www.zejournal.mobi
Selasa, 19 November 2024

Perancis menolak permohonan Google

Penulis : Google, Perancis, Teknologi | Editor : Admin | Selasa, 22 September 2015 09:36

Data dari regulator privasi Perancis, CNIL telah menolak permohonan Google yang melawan penghapusan data pada tingkat global dari hasil mesin pencari jatuh pada ‘hak untuk dilupakan’ yang diadopsi di Eropa.

‘Hak untuk dilupakan’ atau ‘Right to be forgotten’ (RTBF) milik Uni Eropa memungkinkan warga untuk meminta mesin pencarian tersebut untuk menghapus link-link ke halaman yang muncul ketika mencari nama halaman tersebut jika informasi didalamnya tidak benar, outdated atau tidak relevan atau memberikan kerusakan.

Google telah membuat sebuah format dimana pengguna meminta sebuah penghapusan setelah Pengadilan Eropa memutuskan hal tersebut pada tanggal Mei 2014. Teknologi raksasa Google milik AS tersebut telah menghidupkan kembali 320.000 permintaan RTBF sejak saat itu dan memenuhi sekitar 40 persen dari jumlah tersebut.

Namun, mereka hanya menghapus link-link tersbut dari Google.fr (Perancis) dan versi Eropa lainnya, dan meninggalkan informasi yang masih tersedia diluar Uni Eropa.

Pada bulan Juni, regulator Perancis dari Komisi Nationale de l’Informatique et des Libertes (CNIL), memerintahkan perusahaan AS tersebut untuk menghentikan pencatatan hasil pencarian yang dipengaruhi oleh permintaan RTBF dari semua situs-situs website nya, termasuk Google.com.

Bulan berikutnya, Google mengajukan permohonan informal kepada presiden CNIL Isabelle Falque-Pierrotin, menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak sesuai dengan hak publik terhadap informasi dan bahwa itu adalah sebuah bentuk penyensoran dan bisa memiliki “efek dingin yang serius di website.”

“Sementara hak untuk dilupakan tersebut menjadi sebuah hukum di Eropa, ini bukanlah sebuah hukum internasional,” permohonan tersebut menekankan.

Pada hari Senin, regulator Perancis secara resmi menolaj permohonan Google menekankan bahwa argumen perusahaan tersebut tidak meyakinkan.

“Presiden CNIL menolak permohonan tidak resmi Google yang melawan pemberitahuan resmi untuk meminta tidak mencatat semua nama domain mesin pencari tersebut,” kata pengawas.

“Bertentangan dengan apa yang Google telah nyatakan, keputusan ini tidak menunjukkan kesediaan dari pihak CNIL untuk menerapkan hukum Perancis secara ekstratorial. Permohonan ini hanya memohonkan ketaatan penuh atas undang-undang Eropa oleh pemain non-Eropa yang menawarkan jasa mereka di Eropa,” pernyataan tersebut menekankan.

Google harus segera mematuhi keputusan tersebut dan menghapus infromasi RTBF mengenai warga negara Perancis dari semua situs-situs website nya, juru bicara CNIL mengarakan sebagaimana dikutip oleh Reuters.

Jika perusahaan tersebut menolak, pihak regulator telah berjanji untuk memberikan satu set sanksi dalam dua bulan kedepan. Mereka dapat mengikutsertakan denda hingga €150.000 (sekitar Rp.2.400.000.000) dan €300.000 untuk pelanggaran berulang.

Hukum Perancis tidak memberikan Google untuk mengajukan banding secara hukum atas keputusan para pengawas pada tahap ini.

Namun, nantinya akan dapat menegosiasikan dendanya, jika denda tersebut dijatuhkan oleh Mahkamah Agung untuk Administrasi Keadilan atau Dewan Negara.

Dalam reaksinya terhadapa keputusan tersebut, Google menekankan bahwa mereka telah bekerja keras untuk melaksanakan peraturan RTBF dan berencana untuk terus berupaya melakukannya.

“Namun mengenai masalah prisnsip, kami dengan hormat tidak setuju dengan ide bahwa sebuah Otoritas Perlindungan Data nasional dapat menentukan halaman-halaman web yang dapat dikunjungi oleh orang-orang di negara lain melalui mesin pencari kami,” kata juru bicara perusahaan Google.


- Source : www.rt.com

Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar