Mau bisnis di stasiun MRT? Ini jenis-jenis usaha yang tak diizinkan
Pemerintah Propinsi DKI Jakarta menargetkan pembangunan moda transportasi massal, mass rapid transit (MRT) tahap I, bisa rampung pada 2018. Pembangunan tahap I dari Lebak Bulus hingga Bundaran HI ini akan melewati 13 stasiun.
Ada 3 lantai dalam masing-masing stasiun, baik stasiun layang maupun stasiun bawah tanah. Dengan area komersial dipastikan akan menempati paling tidak satu lantai dalam stasiun. Area komersial ini yang nantinya akan disewakan PT MRT Jakarta pada para tenant. Siapa saja yang boleh menyewa?
Vandy Ilham, salah satu engineer PT MRT Jakarta mengatakan, tak semua jenis usaha bisa menyewa salah satu lapak yang disediakan di area komersial.
"Semua boleh sewa. Kecuali tenant makanan, maksudnya yang menjual makanan, yang harus diolah dan dimasak (restoran). Tapi kalau hanya penjual makanan ringan atau minuman kaya kopi masih boleh. Yah nanti isinya non makanan seperti majalah dan lainnya," jelas Vandi ditemui di Pameran Transportasi Indonesia 2015 di Gedung Smesco, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Alasannya, sambung Vandi, penyewa yang menjual makanan yang harus dimasak tidak sesuai dengan aspek keamanan MRT. "Beda kaya stasiun KRL. Ini terutama berlaku untuk stasiun bawah tanah, kaya kebakaran, kalau layang meski lebih aman tetap kita larang," ungkap Vandy.
Vandi mengaku belum tahu tarif sewa dan waktu pendaftaran untuk tenant yang akan menempati area komersial. "Kan selesai juga baru 2020 semua. Jadi belum ada tarif, tapi tadi, yang kaya restoran nggak bisa sewa di situ," tutupnya.
- Source : finance.detik.com