Fatwa Perbaikan Selaput Dara di Mesir Picu Kontroversi
Sebuah dekrit agama baru di Mesir memungkinkan perbaikan selaput dara untuk lebih banyak perempuan daripada sebelumnya. Meskipun telah disambut oleh aktivis hak dan organisasi perempuan, beberapa kritikus khawatir hal itu mungkin akan memancing perempuan untuk melakukan hubungan seks pranikah.
Selama siaran langsung Facebook baru-baru ini dalam bahasa Arab, Dr Ahmed Mamdouh, direktur otoritas keagamaan tertinggi Departemen Riset Syariah Mesir, Dar al-Ifta, mengatakan bahwa "dalam beberapa kasus, tambalan diperlukan dan sah untuk seorang gadis yang telah diperkosa atau dibujuk untuk melakukan seks pranikah dan ingin bertobat dan membuka halaman baru."
Fatwa baru ini - nama yang diberikan dalam bahasa Arab untuk keputusan hukum atau pendapat yang diturunkan oleh tokoh-tokoh agama Islam terkemuka - dikeluarkan pada 30 Agustus. Fatwa itu memperluas keputusannya dari sebuah studi 2015 di mana ia menentang perbaikan selaput dara dalam kasus perempuan yang "tidak bebas", sikap berdasarkan fatwa 2007 yang dikeluarkan oleh Sheikh Ali Gomaa, tulis DW.
Sementara Mamdouh tidak memberikan contoh batasan atau pengecualian eksplisit lebih lanjut, dia menunjukkan "ada beberapa kasus di mana dilarang oleh Syariah untuk melakukan prosedur perbaikan selaput dara."
Keputusan Mamdouh datang sebagai jawaban atas pertanyaan seorang dokter kandungan tentang apakah operasi rekonstruksi selaput dara diperbolehkan dalam Islam.
Antara kritik dan ujaran kebencian
Hanya beberapa saat setelah kata-katanya, komentar pertama diposting di Facebook. Mayoritas komentator kritis dan berpendapat bahwa perbaikan selaput dara, juga disebut operasi rekonstruksi selaput dara atau hymenoplasty, mungkin membuat seks di luar nikah lebih menarik bagi perempuan karena mereka akan dapat melakukan "perbaikan cepat" sebelum menikah.
“Ada orang-orang yang menjunjung tinggi fatwa ini dan orang lain yang melihatnya sebagai tidak konsisten dengan kredibilitas bersyarat menyelesaikan pernikahan,” Habiba Abdelaal, rekan dari Institut Tahrir untuk Kebijakan Timur Tengah dan ahli kekerasan seksual dan berbasis gender di Mesir, kata DW.
Menurut hukum eksekutif Mesir, tidak melakukan operasi semacam itu atau menerimanya dianggap ilegal. Harga di klinik swasta dan publik mulai dari €1.000 (sekitar US$1.200). Namun, memiliki selaput dara yang utuh masih terkait erat dengan kemurnian dan moralitas dalam persepsi banyak orang di Mesir.
"Di Mesir, kehormatan keluarga selalu dikaitkan dengan keperawanan. Para ibu terus mencurahkan banyak energi untuk menanamkan rasa takut pada selaput dara yang pecah pada anak perempuan mereka, memperingatkan mereka dari apa pun yang dapat merusaknya, seperti masturbasi atau selang air yang ada di mana-mana yang ditemukan di kamar mandi di seluruh dunia Arab," tambahnya.
Profesor Amna Nosseir dari Universitas Al-Azhar yang bergengsi di Kairo, yang berafiliasi dengan Dar al-Ifta, menyambut baik fakta keputusan Mamdouh mengizinkan operasi untuk wanita dalam situasi sulit tertentu.
Dia mengatakan kepada Al-Monitor, "Mengekspos atau membuat skandal korban pemerkosaan atau perempuan yang dibujuk untuk melakukan seks pranikah adalah berbahaya karena membuat mereka tidak memiliki harapan."
"Ketika mereka dijauhi oleh keluarga atau masyarakat, mereka ditinggalkan dalam kedinginan dan tidak diberi kesempatan untuk mencari kehidupan yang layak. Operasi dapat memberi mereka kesempatan kedua dan mereka dapat membuka lembaran baru menjadi istri dan ibu-ibu,” katanya.
Dukungan hak-hak perempuan atau hanya solusi?
Alasan kedua untuk urgensi keputusan terbaru tentang perbaikan selaput dara adalah peningkatan pernikahan yang tidak terdaftar, yang disebut "urfi." Perceraian dari pernikahan ini tidak memiliki hak atas tunjangan dan secara teratur melakukan operasi selaput dara sehingga mereka dapat menikah lagi tanpa mempermalukan keluarga mereka, tulis DW.
Para ahli agama di Mesir, sementara itu, tidak setuju apakah perempuan secara moral berkewajiban untuk memberi tahu calon suaminya tentang operasi tersebut.
Menurut laporan Al-Monitor, panggilan dibuat ke hotline Dar-al-Ifta yang meminta jawaban bahwa anak perempuan tidak perlu memberi tahu calon suami mereka, karena dapat melewati "selubung dalam pernikahan."
Namun, ulama lain tidak setuju dan berpendapat, kejujuran dan kebenaran adalah dasar untuk pernikahan yang sukses.
Segudang fatwa dan syekh satelit
Di Mesir, hukum eksekutif dipisahkan dari hukum agama, dan fatwa dikeluarkan secara resmi oleh otoritas Dar al-Ifta.
Namun, di masa lalu, banyak yang disebut syekh satelit telah menerbitkan fatwa yang tidak terkendali, seringkali tentang seksualitas dan hubungan. Beberapa dari mereka telah membahas topik yang kurang konvensional, seperti pria yang menyusui dari perempuan atau pernikahan paruh waktu.
Terlepas dari kenyataan keputusan semacam itu telah diolok-olok dijuluki sebagai "fatty" (berlemak), yang merupakan kependekan dari fatwa, itu tetap menimbulkan kontroversi.
Pada gilirannya, Al-Azhar telah memimpin kampanye melawan penyebaran fatwa yang tidak terkendali di Mesir dan telah membuka Pusat Internasional Al-Azhar untuk Fatwa Elektronik sebagai platform untuk memoderasi mereka.
Badan superior yang berafiliasi, Dar al-Ifta, menerbitkan pertanyaan dan jawaban fatwa secara online di situs web mereka dan di Twitter, dalam bahasa Inggris juga, untuk memberikan transparansi pada keputusan baru, seperti fatwa perbaikan selaput dara yang baru.
Perubahan hanya untuk beberapa
Meskipun keputusan baru dapat dianggap sukses bagi perempuan, itu juga menyoroti keuntungan terbatas dari pekerjaan advokasi untuk hak-hak perempuan di Mesir dalam dekade terakhir.
“Saya pikir ini tidak cukup, karena Mesir memiliki kelompok agama lain yang juga membutuhkan perlindungan. Harus ada undang-undang dan kebijakan yang jelas dan rinci untuk melindungi perempuan Mesir, terlepas dari afiliasi agama mereka, dengan strategi yang berkelanjutan dan inklusif,” kata Habiba Abdelaal kepada DW.
Harapannya adalah agar masyarakat Mesir secara keseluruhan bekerja untuk mengubah persepsi tentang hak-hak perempuan dan memberikan layanan untuk membantu perempuan.
"Saya percaya fatwa ini adalah awal yang baik untuk menciptakan lebih banyak pilihan bagi perempuan dan membuka saluran bagi perempuan untuk mendapatkan akses layanan medis dan dukungan yang mereka butuhkan untuk operasi itu. Pun, untuk mematahkan stigma dan rasa malu di sekitar mereka," katanya.
- Source : www.matamatapolitik.com