www.zejournal.mobi
Kamis, 26 Desember 2024

Kepada Majelis Kehormatan MK, Patrialis Akui Langgar Kode Etik

Penulis : Fana Suparman | Editor : Samus | Jumat, 03 Februari 2017 16:18

Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar mengakui telah melanggar kode etik Mahkamah Konstitusi (MK) atas kasus dugaan suap uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menjeratnya sebagai tersangka. Pengakuan itu disampaikan Patrialis kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menemuinya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/2).

"Kita hanya tanya pelanggaran etik saja, dia (Patrialis) mengakui melakukan pelanggaran etik saja. Ia mengakui (melanggar etik)," kata anggota MKMK, As'ad Said Ali.

Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini menegaskan, MKMK hanya menyentuh persoalan pelanggaran etik. Namun, As'ad tak membantah Patrialis mengakui menerima suap untuk membocorkan draf putusan MK mengenai uji materi UU nomor 41 tahun 2014. "Yah kira-kira begitulah (terima suap untuk bocorkan draf putusan MK)," ungkapnya.

Dikatakan As'ad, pihaknya akan membahas hasil pertemuan ini. Untuk itu, As'ad mengaku hingga saat ini, pihaknya belum dapat mengambil simpulan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Patrialis. "Belum ada (hasil) ini kita lagi mau rapat di MK," kata mantan Wakil Ketua PBNU ini.

Anggota MKMK Bagir Manan mengakui, pihaknya mendapat sejumlah informasi penting terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Patrialis. Meskipun, Patrialis mulanya keberatan untuk bertemu dan diperiksa MKMK di Gedung KPK. Patrialis meminta pemeriksaan dilakukan di Gedung MK. "Oh iya bertemu, tapi dia keberatan diperiksa Majelis Kehormatan karena Majelis Kehormatan MK itu kan ada di MK," katanya.

Setelah pertemuan ini, Bagir mengatakan, pihaknya akan kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai di MK. Namun Bagir mengatakan, tak menutup kemungkinan pihaknya akan kembali memeriksa Patrialis. "Kita anggap bahan-bahan yang kita perlukan untuk keperluan etik itu sudah cukup memadai. Hanya saja kalau kita menganggap masih ditambahkan barangkali kita minta lagi," jelasnya.

Sementara Ketua MKMK, Sukma Violetta mengapresiasi KPK yang telah memberikan akses kepada pihaknya untuk bertemu Patrialis. Dalam pertemuan dengan Patrialis, Sukma mengaku mendapat tambahan keterangan yang berharga untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya. "KPK sangat kooperatif, dan kita dapat tambahan keterangan dan berharga bagi kami sehingga kami akan lanjutkan lagi di Gedung MK untuk saksi lainnya," katanya.

Dikatakan, sejauh ini, pihaknya belum memutuskan adanya pelanggaran etika yang dilakukan Patrialis Akbar. Hal ini lantaran proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih terus berlangsung. "Masih berproses belum bisa diambil kesimpulan sekarang. Harus konfirmasi dengan saksi lain. Masih proses. Informasi yg ditemukan dan keterangan lain, kami terimakasih kepada KPK," katanya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Patrialis dan rekannya, Kamaludin sebagai tersangka penerima suap. Patrialis dan Kamaludin diduga menerima suap sebesar US$ 20.000 dan SGD 200.000 dari Basuki dan sekretarisnya Ng Fenny terkait Judicial Review Undang-Undang nomor 41 tahun peternakan dan kesehatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam OTT pada Rabu (25/1) kemarin, selain menangkap Patrialis, tim satgas KPK juga menyita barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan milik Basuki Hariman, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Patrialis Akbar dan Kamaludin disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Basuki dan Ng Fenny sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


- Source : www.beritasatu.com

Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar