www.zejournal.mobi
Minggu, 22 Desember 2024

Resmi, LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer

Penulis : Feh Publica News | Editor : Anty | Jumat, 17 Maret 2023 11:29

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungan fisik kepada Richard Eliezer (RE) alias Bharada E.

Serah terima dilakulan LPSK kepada pihak Rutan Bareskrim cabang Salemba berdasarkan Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tentang Penghentian Perlindungan terhadap Richard.

“Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba,” kata Tenaga Ahli sekaligus Juru Bicara LPSK Rully Novian dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/3).

Ruly menegaskan bahwa dalam pelaksanaan program perlindungan saksi dan korban, LPSK tidak pernah menganggap kecil pelanggaran terhadap undang-undang dan perjanjian perlindungan.

"Perlindungan LPSK bertujuan menjaga keselamatan terlindung," ia menjelaskan.

LPSK secara resmi menghentikan perlindungan terhadap Bharada E setelah ada komunikasi pihak lain tanpa seizin dan tidak berdasar persetujuan LPSK.

Menurut LPSK, terpidana 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Huyabarat itu telah melanggar Pasal 30 ayat (2) huruf c UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pelanggaran yang dimaksud adalah melakukan wawancara dengan Rosiana Silalahi yang disiarkan di Kompas TV.

Sebelum program wawancara itu tayang, LPSK telah berkirim surat kepada Rosi agar tidak menayangkannya. Namun Pemimpin Redaksi Kompas tv tersebut menolak. 


Berita Lainnya :


Anda mungkin tertarik :

Komentar

Kirim komentar anda dengan :



Tutup

Berlangganan Email

Dapatkan newsletter, kami kirimkan ke email anda

  


Keluar