BNN Gagalkan Penyelundupan 354,63 Kg Sabu dalam Tiga Bulan
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran 354,63 kg sabu, 197,41 kg ganja, serta 105.630 butir dan 451 gram ekstasi.
Jumlah narkoba yang diamankan itu dari hasil penangkapan September hingga awal November 2022.
"BNN bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap tujuh kasus peredaran gelap narkotika dan satu kasus labiratorium klandestine dengan jumlah tersangka sebanyak 30 orang," kata Kepala BNN Petrus Reinhard Golose, dikutip dari Antara, Senin (7/11).
Kasus pertama terungkap pada 10 September di Jembatan Kampong Baro, Pidie, Aceh. Petugas menyita 197,410 kg ganja.
Pada 13 September, petugas menggagalkan kasus kedua yang melibatkan jaringan sindikat narkotika Malaysia-Indonesia dan menyita 60,6 kg sabu di kawasan Medan-Banda Aceh, Aceh Timur.
Kemudian 17 September, barang bukti 143 kg sabu diamankan penyelundup jaringan P di Aceh. Sehari kemudian BNN mengamankan sebuah mobil minibus berisi 53.245 butir ekstasi.
Kasus kelima berhasil diungkap pada 10 Oktober dengan barang bukti 51,9 kg sabu dari sindikat narkotika Malaysia-Indonesia. Petugas kemudian berhasil mengungkap tempat pembuatan narkotika jenis ekstasi dan menyita barang bukti berupa 2.385 butir dan 451 grami serta bahan-bahan lain untuk membuat ekstasi.
Kasus terakhir terjadi pada Kamis (3/11) pekan lalu di kawasan Sunggal, Medan, Sumatera Utara. Di dalam kendaraan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti 26,4 kg sabu yang dikemas dalam 25 bungkus teh China berwarna hijau.
- Source : www.publica-news.com