Panglima TNI Turun Tangan, 10 Prajurit Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjelaskan sebanyak 10 anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Proses hukum kasus tersebut masih terus berjalan.
"Kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9 orang, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka," ujar Andika seusai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin (23/5).
Andika berharap para korban mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam kerangkeng tak manusiawi yang telah bertahun-tahun berada di rumah bupati yang kini tersandung kasus korupsi di KPK itu. Ia meminta korban berbicara tanpa rasa takut.
"Tidak boleh takut ya, bicara apa adanya supaya kita bisa benar-benar menghukum mereka yang terlibat," katanya.
Andika menjelaskan tidak menutup kemungkinan oknum TNI yang terlibat bertambah. Mantan KSAD itu memastikan TNI akan menindak tegas anggota yang terlibat.
Ia berharap LPSK membuka akses info intimidasi sehingga bisa ditindaklanjuti. Kemudian memberikan daftar dan alamat rumah korban agar TNI bisa mengontrol atau patroli secara khusus.
Sebelumnya, keterlibatan TNI disampaikan Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam. Selain oknum TNI juga ada aparat kepolisian. LPSK menyebutkn lima oknum polisi diduga terlibat.
Dalam kasus ini Kasat Samapta Polres Binjai AKP Endrawan Sitepu telah dicopot. Endrawan adalah suami dari adik Bupati Terbot yang menjabat Ketua DPRD Langkat Sribana Peranginangin. Kemudian anak Bupati Terbit, Dewa Perangin Angin, dan tujuh orang telah menjadi tersangka.
- Source : www.publica-news.com