Benarkah Cadar Itu Budaya dan Tidak Memiliki Nilai Ibadah?
Banyaknya rumor dan kecurigaan masyarakat terhadap wanita bercadar dan lelaki berjenggot yang suka berpakaian cingkrang, membuat saya ingin menuliskan opini saya tentang cadar ini.
Well, saya adalah tipe orang yang harus melihat wajah saat berkenalan secara langsung, kontak mata saat berbicara. Bahkan saya terbiasa menyimpan semua nama teman saya dengan nama lengkap. Karena saya orang yang mudah lupa nama tapi mampu mengingat wajah orang lain secara mendetail.
Dalam menelusuri dasar hukum penggunaan cadar, saya menemukan banyak sekali pendapat ulama yang berbeda satu sama lain. Salah satu yang saya temukan dalam mazhab Syafi'i adalah pernyataan berikut. Kewajiban bercadar bagi wanita dalam pandangan madzhab Syafi'iyah bersumber dari pendapat yang mu’tamad (kuat) bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat :
???????? ??????? ???????????? ????? ????? ??????? ????????? ???????? ??? ?????????? ?????? ??? ????????? ?????????? ????????????? ???????? ???????????? ???????? ??????? ????????? ?????? ????????? ?????????????? ????? ????????????? ?????????? ??? ??????????? ???????? ???????????? ?????????? ????????? ? ?? .
“Dengan demikian, aurat wanita ada 3 macam. -1- Aurat dalam salat [seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan]. -2- Aurat dari aspek dilihat oleh laki-laki yang bukan mahram, maka seluruh tubuhnya hingga wajah dan kedua telapak tangannya, menurut pendapat yang kuat. -3- Aurat ketika wanita berada di tempat sepi dan di depan mahram, adalah seperti aurat laki-laki [antara pusar dan lutut]” (Hawasyai al-Syarwani, 6/246).
Nah karena madzhab Syafi'i ini identik dengan organisasi terbesar di Indonesia yaitu NU, lalu kemudian ada yang bertanya, mengapa muslimat, Fatayat IPPNU dan sebagian ibu nyai NU tidak memakai cadar? Ya karena mereka mengikuti pendapat lainnya, walaupun wajibnya cadar dalam mazhab Syafi'i adalah pendapat yang mu'tamad, perbedaan pendapat juga masih ada. Bisa kita lihat dalam kutipan berikut:
“Madzhab Syafi’i berbeda pendapat mengenai hukum memakai cadar bagi perempuan. Satu pendapat menyatakan bahwa hukum mengenakan cadar bagi perempuan adalah wajib. Pendapat lain (qila) menyatakan hukumnya adalah sunah. Dan ada juga yang menyatakan khilaful awla,” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz, XLI, halaman 134).
Berikut ini adalah tulisan yang saya ambil dari wall Kyai Ahmad Tsauri, beliau menuliskan seperti ini :
"Cadar itu budaya dan tidak memiliki dimensi ibadah", itu bukan omongan saya, tapi Fatwa Syeikh Ali Jumah, mantan mufti Agung Mesir beliau menulis,
?????? ????? ????????.
Syeikh Dr. Muhammad Thanthawi menulis,
??? ?????? ??? ????? ??????? ???? ???? ?????.
Wajah perempuan tidak termasuk aurat yang harus ditutup, dan cadar adalah budaya bukan (bagian) dari agama.
Syeikh Muhammad Ghazali Mesir juga menulis,
?????? ?? ????? ???????.
Darul Ifta mesir juga merilis fatwa tentang cadar, semua kesimpulannya sama yaitu bahwa "Cadar itu budaya bukan bagian dari kewajiban agama. Dan jelas bukan budaya kita."
Saya pribadi selalu berpandangan bahwa manusia itu ibarat sebuah teko, apa yang ada di dalam diri kita itulah yang akan kita keluarkan. Jika buruk isinya, maka buruk pula yang tertuang, jika baik isinya maka baik pula yang dikeluarkan.
Ada beberapa hal yang harus saya luruskan berkaitan dengan tulisan ini, dan yang perlu saya garis bawahi disini adalah: terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum wajibnya bercadar, Terutama tentang kenyataan bahwa dalam Madzhab Syafi'i sendiri masih berbeda pendapat tentang tidak mewajibkan perempuan bercadar. Apalagi bagi mazhab yang berbeda. Mohon maaf jika penelusuran saya kurang jauh dan kemudian kesimpulan saya salah.
Jadi kesimpulannya, menurut saya cadar itu tidak wajib, kenapa? Pertama, Karena di Arab sana orang Yahudi pun bercadar, andai memang cadar adalah sebuah kewajiban bagi muslimah, tentu ajaran ini tidak akan ada di agama lain. Kedua, dengan menutup seluruh tubuh akan sangat sulit untuk melakukan identifikasi bagi perempuan bercadar, kenapa? Karena identifikasi legal kita menggunakan wajah, itulah sebabnya terpampang foto kita di KTP, paspor dan SIM.
Sudah menjadi hukum alam bahwa Manusia hidup dengan persepsi, kita tidak bisa menafikan itu. Kita mempersepsikan orang lain sesuai dengan apa yang kita lihat. Apakah orang lain itu rapi, jorok, sederhana, trendi, mewah, gemerlap, atau apapun itu. Saya, kamu dan kalian pasti punya persepsi. Dan itu bukan masalah besar, lakukanlah sesuai keyakinan masing-masing. Selama itu tidak melanggar hukum, atau melanggar hak orang lain untuk hidup damai, lakukan saja.
Jadi tolong di garisbawahi juga bahwa itu adalah opini saya, kesimpulan saya, dan pilihan bagi diri saya. Saya hidup dengan keyakinan agama, juga dengan kepraktisan sebagai manusia biasa. Satu contoh sederhana kenapa saya hanya menutup rambut dan tidak menutup wajah saya.
- Source : seword.com